Ngareanak - MUSRENBANGCAM KECAMATAN SINGOROJO TAHUN 2024 UNTUK PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2025

MUSRENBANGCAM KECAMATAN SINGOROJO TAHUN 2024 UNTUK PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2025

ngareanak.desa.id - Menindaklanjuti surat Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal nomor: 000.7.1/220/Baperlitbang, Tanggal 31 Januari 2025, Perihal Pemberitahuan Persiapan Pelaksanaan Musrenbang (RKPD) Tahun 2026 Tingkat Kecamatan, maka Pemerintah Kecamatan Singorojo menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan Tahun 2025 untuk Penyusunan RKPD Tahun 2026 dengan mengusung tema "Bersinergi Membangun Kendal Semakin Maju dan Berdikari". Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pada hari Senin (17 Februari 2025), Jam 08.30 s/d selesai, di Aula Kecamatan Singorojo.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Dewan Dapil III Kabupaten Kendal, Perwakilan OPD Kabupaten Kendal, Camat Singorojo, Ka. Polsek Singorojo, Danramil Singorojo, Ka. Puskesmas Singorojo 1, Ka Puskesmas Singorojo 2, Ka. UPTD Pemeliharaan Jalan dan Irigasi Wilayah V,Ka. Bank Jateng Cab Boja, Direktur Bumdesma Permata Madani Paramarta, Kepala Desa se-Kecamatan Singorojo, Koord. Lingkungan Hidup Wilayah Boja, Koord. Bidang Pendidikan Kecamatan Singorojo, Koordinator PPL Kecamatan Singorojo, Koordinator PLKB Kecamatan Singorojo, Ketua TP PKK Kecamatan Singorojo, Pendamping Desa Kecamatan Singorojo, dan para perwakilan Unsur Organisasi Masyarakat dari masing-masing desa di Kecamatan Singorojo.

Untuk Desa Ngareanak Kecamatan Singorojo diwakili oleh Bp. Agung Widjojo, S.Sos selaku Kepala Desa Ngareanak, Bp. Wangsit Sarjito selaku Ketua BPD Desa Ngareanak, Ibu Yunny Sugiarti selaku Ketua TP PKK Desa Ngareanak.  Sebagai hasil tindak lanjut dari Musrenbangcam maka pemdes ngareanak akan mengajukan proposal Jalan Usaha Tani Tg. Keji (Dusun Ngareanak - Dusun Patukan), dan pengajuan proposal Alat Peraga Edukatif (APE) untuk PAUD di Desa Ngareanak.

Dalam kegiatan tersebut juga disampikan bahwa Kondisi keuangan negara di Tahun Anggaran (TA) 2025 mengalami banyak pemangkasan dari APBN, terutama di sektor infra struktur terjadi pemangkasan sebesar 80 %. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Kendal sebesar Rp. 600 M masih bertumpu / bergantung pada Pajak Bumi & Bangunan (PBB).

"pemdesngareanakmaju"


Dipost : 18 Februari 2025 | Dilihat : 29

Share :