Ngareanak - BINTEK PEMULASARAAN JENAZAH OLEH PEMDES NGAREANAK

BINTEK PEMULASARAAN JENAZAH OLEH PEMDES NGAREANAK

ngareanak.desa.id - Pemulasaraan berasal dari bahasa jawa pulasara berarti merawat atau mengurus, sedangkan jenazah berasal dari kata janazah berarti jasad orang yang telah meninggal dunia. Tidak sedikit di tengah masyarakat memahami pengurusan jenazah berdasarkan apa yang terlihat secara turun-temurun, atau telah menjadi budaya warisan. Oleh karena itu Pemerintah Desa Ngareanak menggelar Bintek Pemulasaraan Jenazah agar warga mengerti dengan benar cara mengurus jenazah sesuai syariat Islam dan sesuai ilmu kesehatan, tidak sekedar warisan turun-temurun atau kebiasaan yang telah ada. 

Bintek Pemulasaraan Jenazah tersebut dilaksanakan di Aula Balai Desa Ngareanak pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2019. Kegiatan tersebut diikuti oleh Bp. Udiawan selaku Sekretaris Desa Ngareanak, Bp. R. Eko Rahonio selaku Ketua BPD desa Ngareanak, Babinkantibmas, Babinsa, Pendamping Desa, dan para peserta pemulasaraan jenazah.

Narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Bp. Ali. M selaku Kepala KUA Kecamatan Singorojo yang memberikan penyuluhan pemulasaraan jenazah dari sisi syariat, kemudian Bp. Zaenuri dan Ibu Reni dari Puskesmas Singorojo 1 yang memberikan penyuluhan pemulasaraan jenazah dari sisi kesehatan, dan yang terakhir Bp. Suroto selaku staf pelayanan desa Ngareanak yang memberikan pelatihan praktek.

pemulasaraan jenazah.

"pemdesngareanakmaju"


Dipost : 31 Desember 2019 | Dilihat : 1087

Share :