Ngareanak - SIAP JADI KEPALA DESA NGAREANAK? AYO MENDAFTAR!!!

SIAP JADI KEPALA DESA NGAREANAK? AYO MENDAFTAR!!!

ngareanak.desa.id - Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kendal Tahun 2020 akan dilaksanakan di 199 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan) Desa pada 19 (Sembilan Belas) Kecamatan, salah satunya yaitu di Desa Ngareanak Kecamatan Singorojo. Maka dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif sebagai Bakal Calon Kepala Desa Ngareanak dipandang perlu mensosialisasikan persyaratan bakal calon kepala desa sejak dini.

Adapun syarat calon kepala desa antara lain:

NO PERSYARATAN BERKAS ADMINISTRASI
1 WNI Fotokopi KTP dan KK yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang
2 Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Surat Pernyataan yang bersangkutan bermeterai Rp.6.000,-
3 Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan danmemelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Surat Pernyataan YBS bermaterai
4 Pendidikan min. SMP / sederajat. Fotokopi Ijasah SD s.d terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang
5 Berusia min. 25 tahun pada saat mendaftar. Fotokopi Akta Kelahiran yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang
6 Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa. Surat Pernyataan yang bersangkutan bermeterai Rp.6.000,-
7 Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara Surat Keterangan dari PN
8 Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Surat Keterangan dari PN
9 Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Surat Pernyataan yang bersangkutan bermeterai Rp.6.000,-
10 Berbadan sehat Surat Keterangan Sehat dari RSUD dr. Soewondo Kendal
11 Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan. Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal
12 Berkelakuan baik, jujur, dan adil Surat Pernyataan yang bersangkutan bermeterai Rp.6.000,-
13 Tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik Surat Pernyataan yang bersangkutan bermeterai Rp.6.000,-
14 Izin atasan bagi TNI, POLRI, BUMN, & BUMD Surat Izin Atasan sesuai dengan
institusinya.
15 Surat izin dari Bupati bagi Kepala Desa dan Anggota BPD Surat Izin Bupati
16 Izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa Surat Izin Kepala Desa
17 Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS Surat Izin Bupati
18 Bebas zat narkotika dan psikotropika Surat Keterangan Bebas zat narkotika dan psikotropika dari RSUD dr. Soewondo Kendal
19 Bersedia menjadi penduduk desa setempat apabila terpilih sebagai Kepala Desa Surat pernyataan yang bersangkutan bermeterai Rp.6.000,-
20 Pas Photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar  

Waktu pendaftaran mulai tanggal 3 - 13 Februari 2020 pada jam kerja di Sekretariat Panitia Pilkades yaitu di Kantor Desa Ngareanak. Lamaran bakal calon kepala desa diketik / ditulis tangan (tidak bermaterai) ditujukan pada Ketua P2KD Desa Ngareanak sebanyak rangkap 3 ( 1 asli dan 2 foto copy).

 

"pemdesngareanakmaju"


Dipost : 29 Januari 2020 | Dilihat : 932

Share :