Ngareanak - SIAP-SIAP KENA SANKSI JIKA KELUAR RUMAH TIDAK MEMAKAI MASKER!

SIAP-SIAP KENA SANKSI JIKA KELUAR RUMAH TIDAK MEMAKAI MASKER!

ngareanak.desa.id - Pemerintah Kecamatan Singorojo menggelar acara sosialisasi pada hari Selasa (23 Juni 2020), Jam 08.00 s/d selesai di Aula Kecamatan Singorojo. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Singorojo, Ka. Polsek Singorojo, Danramil 015 Singorojo, Ka. UPTD Puskesmas Singorojo 01, Ka. UPTD Puskesmas Singorojo 02, Koordinator Bidang Pendidikan Kec. Singorojo, dan Kepala Desa se Kec. Singorojo.

Acara Sosialisasi tersebut membahas mengenai Perbup No. 51 Tahun 2020, tentang Kewajiban Penggunaan Masker dan Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing) dalam rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Kendal, Sosialisasi Keputusan Bupati Kendal No. 900/270/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Kendal Nomor : 900/15/2020 tanggal 7 Januari 2020 tentang Penetapan Besaran ADD bagi setiap Desa di Kabupaten Kendal TA. 2020, dan Evaluasai Kegiatan Pembentukan Jogo Tonggo.

Terkait dengan Perbub No. 51 Tahun 2020, maka Pemerintah Desa dan Relawan / Satgas Desa dan Satgas Gotong Royong Jogo Tonggo untuk mensosialisasikan kewajiban Penggunaan Masker dan Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing). Setiap orang wajib menggunakan masker dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan diluar rumah tempat tinggal yang bersangkutan, dan dalam pasal 9 disebutkan bahwa setiap orang wajib menjaga jarak fisik dalam setiap kegiatan diluar rumah yang bersangkutan sekurang-kurangnya 1,5 m kecuali untuk angkutan transportasi.

Sebagaimana ketentuan Pasal 13 Perbup 51 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa :

1. Teguran Lisan;

2. Penghentian aktifitas / kegiatan;

3. Melaksanakan kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

Relawan / Satgas Desa dan Satgas Gotong Royong Jogo Tonggo dihimbau secara berkala melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati dimaksud di wilayah masing - masing.

 

"pemdesngareanakmaju"


Dipost : 24 Juni 2020 | Dilihat : 745

Share :