ngareanak.desa.id - Pemerintah Kecamatan Singorojo menggelar Rapat Koordinasi Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di Aula Kecamatan Singorojo, pada hari Senin tanggal 2 Desember 2019, Jam 08.00 s/d selesai. Peserta dalam kegiatan tersebut yaitu Tim Pengawas dan Pengendalian Pilkades Kecamatan Singorojo, Kepala Desa / Pj. Kades se- Kecamatan Singorojo (kecuali Desa Singorojo dan Desa Cacaban), serta Ketua dan Sekretaris P2KD masing - masing Desa di Kecamatan Singorojo.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Kendal No: 141/100/2019 tentang Penetapan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Kendal Tahun 2020, sebagaiman telah diubah dengan Keputusan Bupati Kendal No: 141/382/2019 Perubahan Atas Keputusan Bupati Kendal No:141/100/2019 tentang Penetapan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Kendal Tahun 2020, sesuai dengan jadwal tersebut bahwa pada tanggal 28 s/d 29 Nopember 2019 adalah penyampaian RAB, Tata Tertib dan Penetapan wilayah Pilkades 2020 kepada Camat.
Dalam Rapat Koordinasi P2KD tersebut, masing-masing P2KD diharuskan membawa laptop guna presentasi RAB, Tata Tertib dan Penetapan wilayah Pilkades 2020, serta membawa print out RAB, Tata Tertib dan Penetapan wilayah Pilkades 2020 untuk diserahkan kepada Camat Singorojo. Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Ngareanak dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Bp. Nurbadi selaku Ketua dan Bp. Udiawan selaku Sekretaris.
"pemdesngareanakmaju"
Dipost : 04 Desember 2019 | Dilihat : 817
Share :