
ngareanak.desa.id-Menindaklanjuti Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal Nomor: 400.10.2.4/881/DISPERMASDES, perihal : Pemberitahuan Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) Bulan Oktober sampai dengan Bulan Desember Tahun Anggaran 2026, Maka Pemerintah Kecamatan Singorojo menggelar Sosialisasi Percepatan Pengajuan RPD.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (15 Oktober 2026) Jam 08.30 WIB - Selesai, di Aula Kecamatan Singorojo, dengan dihadiri oleh Sekretaris Desa / Kaur Keuangan / Kaur Perencanaan se-Kecamatan Singorojo . Untuk Desa Ngareanak dihadiri oleh Bp. Udiawan, S.T selaku Sekrearis Desa Ngareanak.
Guna percepatan RPD, seluruh Desa se-Kecamatan Singorojo diharapkan dapat mengmpulkan RPD paling lambat hari Jumat (16 Oktober 2026), serta mengumpulan Permohonan ADD paling Lambat hari Senin (19 Oktober 2026) di Ruang Kasipem Kecamatan Singorojo.
"pemdesngareanakmaju"
Dipost : 19 Oktober 2026 | Dilihat : 7
Share :