Ngareanak - INSPEKTORAT KABUPATEN KENDAL LAKUKAN MONITORING APBDES DI DESA NGAREANAK GUNA TINGKATKAN ADMINISTRASI KEUANGAN DESA

INSPEKTORAT KABUPATEN KENDAL LAKUKAN MONITORING APBDES DI DESA NGAREANAK GUNA TINGKATKAN ADMINISTRASI KEUANGAN DESA

ngareanak.desa.id - Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal melakukan Monitoring APBDes terkait Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Ngareanak Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal pada hari Kamis (22 Agustus 2024), Jam 14.00 s/d selesai, di Kantor Desa Ngareanak. Tim Monitoring dari Inspektorat Kendal terdiri dari Bp M. Nur Fatoni, Bp Tri Mulyono, Ibu Tanti Kusuma W, dan Ibu Esti Istiyanti.

Adapun hasil dari monitoring pada pertemuan tersebut antara lain:

NO KETERANGAN
1 Setiap aturan negara yang sudah ditetapkan, maka wajib dilaksanakan walaupun kita sudah tahu ataupun belum mengetahuinya, sehingga budayakan membaca peraturan yang diterbitkan jangan menunggu disosialisasikan;
2 Jika ada penerima BLT yang meninggal maka cukup dengan mengganti SK BLT saja, tidak perlu membuat Perkades Perubahan penerima BLT DD;
3 Hasil dari Musdes adalah Berita Acara, dan Hasil dari Sosialisasi adalah Rekap Hasil Pre Test dan Post Test;
4 Pajak muncul jika terjadi proses pembayaran, dasar pemotongan pajak adalah nota pembayaran;
5 SPP keluar lalu dilaksanakan, kemudian muncul nota pembayaran dan dibayarkan pajak(apabila perlu membayar pajak), kemudian membuat Bukti Pengeluaran Uang.
6 Jika pada tanggal 31 Desember roses pembangunan belum selesai, maka pembangunan harus di cut terlebih dahulu, kemudian melakukan proses pembayaran, lalu sisa anggaran masuk silpa untuk dianggarkan di tahun berikutnya.
7 Proses pembangunan yang uangnya cair diakhir tahun bisa membuat perjanjian dengan kontraktor untuk dikerjakan pada bulan sebelumnya, sehingga uang cair tinggal membayarkan hutang dengan kontraktor.
8 Semua pembiayaan dengan pihak ketiga harap dibuatkan SK.

 

"pemdesngareanakmaju"


Dipost : 27 Agustus 2024 | Dilihat : 34

Share :