ngareanak.desa.id - Kecamatan Singorojo menggelar Rapat Koordinasi terkait Penyelenggaraan Event Kendal pada hari Rabu (08 Juli 2020), Jam 08.00 s/d selesai di Aula Kecamatan Singorojo. Rapat yang dihadiri Ka. Polsek Singorojo, Danramil 015 Singorojo, Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Singorojo, dan seluruh Kepala Desa se Kecamatan Singorojo tersebut dilaksanakan sesuai protokol kesehatan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus covid-19.
Hal - hal yang disampaikan dalam rapat tersebut antara lain:
1. Pembagian handsanitizer dari propinsi harus terdokumentasikan dg forkompimcam serta bidan desa;
2. Saat penyembelihan hewan kurban jagal dan yang mengurusi daging diwajibkan menggunakan APK, Faceshield, Sarung Tangan dll;
3. Untuk pariwisata / hotel pengelola wajib memeriksa suhu tubuh, dan pengunjung harus memakai masker;
4. Resepsi hajatan diperbolehkan tetapi memastikan penyelenggara hajatan dalam keadaan sehat, tamu memakai masker, jarak tamu 1,5 m, menyiapkan tempat cuci tangan / handsanitizer, kuota tamu tidak boleh lebih dari 50% dari kapasitas, tidak ada jabat tangan, tidak ada sesi foto, serta tidak ada jamuan prasmanan, dll;
5. Pemberitahuan hajatan dari warga ke desa akan di teruskan ke kecamatan;
6. Bilamana terjadi pelanggaran protokol kesehatan forkompimcam berhak untuk menghentikan acara tsb.
Selanjutnya Danramil 015 Singorojo dan Ka. Polsek Singorojo menambahkan terkait hajatan penyelenggara harus tahu berapa banyak yang di undang dan siapa saja datanya untuk screaning, serta disarankan agar hajatan diadakan di gedung agar mudah kontrolnya.
"pemdesngareanakmaju"
***
Dipost : 08 Juli 2020 | Dilihat : 666
Share :