ngareanak.desa.id - Dalam rangka persiapan tranformasi eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) di Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal, maka pada hari Kamis (14 Juli 2022), Jam 13.00 s/d selesai, telah dilaksakan Sosialisasi Transformasi Eks PNPM Menjadi BUMDesma di Aula Kantor Desa Ngareanak Kecamatan Singorojo.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bp. Hanif Windradi,S.H selaku Kasi PMD Kec. Singorojo, Kepala Desa Ngareanak beserta Perangkat Desa, Ketua BPD Desa Ngareanak beserta Anggota, Bp. Komaridin selaku Sekretaris UPK beserta Tim PNPM, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Perwakilan RT/RW, dan Tokoh Masyarakat.
Bp. Agung Widjojo,S.Sos selaku Kepala Desa Ngareanak dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada para peserta yang telah hadir dalam kegiatan tersebut. "Kegiatan ini dilakukan agar para peserta paham aturan, mulai dari pembentukan hingga berjalannya kegiatan BUMDesma di Kecamatan Singorojo" tutur Kades Ngareanak.
Bp. Hanif Windradi, S.H selaku Kasi PMD Kecamatan Singorojo menyampaikan bahwa dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2021 tentang BUMDesma dan Peraturan Menteri Desa Nomor 15/2021 tentang proses transformasi pengelolaan dana eks PNPM mandiri pedesaan menjadi BUMDesma maka seluruh UPK harus bertransformasi menjadi BUMDesma.
Selanjutnya Bp. Komaridin selaku Sekretaris UPK PNPM menyampaikan bahwa PNPM berdiri pada tahun 2003 di 5 Kecamatan di Kabupaten Kendal antara lain Kecamatan Singorojo, Kecamatan Patean, Kecamatan Pageruyung, Kecamatan Plantungan, dan Kecamatan Gemuh. "Salah satu syarat pendirian BUMDesma yaitu adanya penyertaan modal oleh masing-masing desa, maka hal ini bisa dimasukan dalam RKPDes Tahun 2023" pungkas beliau.
"pemdesngareanakmaju"
Dipost : 2022-07-18 11:13:12 | Dilihat : 1187
Share :