Ngareanak - MUSDES TENTANG PERUBAHAN PERKADES APBDES TA. 2024 TERKAIT KETAHANAN PANGAN YANG BERSUMBER DARI DANA DESA

MUSDES TENTANG PERUBAHAN PERKADES APBDES TA. 2024 TERKAIT KETAHANAN PANGAN YANG BERSUMBER DARI DANA DESA

ngareanak.desa.id - Pemerintah Desa Ngareanak bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ngareanak menggelar Musyawarah Desa tentang Perubahan Perkades APBDes Tahun Anggaran 2024 terkait Ketahanan Pangan yang Bersumber dari Dana Desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat (08 Maret 2024), Jam 13.00 s/d selesai, di Aula Kantor Desa Ngareanak, dengan diikuti oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Singorojo beserta Staf Pemerintahan, RT/RW, PKK, Karang Taruna, Tomas, Pendamping Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Ibu Choirum, S.P selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Singorojo menyampaikan terkait prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 serta kegiatan - kegiatan yang masuk dalam kriteria Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani. Selanjutnya Bp Achmat Jaeni, S.H selaku Staf Pemerintahan Kecamatan Singorojo menyampaikan terkait Dasar Hukum Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani yang wajib dianggarkan sebesar 20% dari Dana Desa.

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa yaitu:

  1. Kegiatan fisik yang sudah ada di APBDes yang bersumber dari Dana Desa tidak akan dihilangkan, tetapi akan dikurangi volumenya saja agar dapat tercukupi kegiatan ketahanan pangan sebesar 20%.
  2. Adapun beberapa kegiatan fisik yang akan dikurangi volumenya antara lain Pembangunan Jalan Dusun Patukan, Pembangunan Jalan Gg Ngatiyem RT 1 RW 8 Dusun Patukan, Pembangunan Jalan Lingkar RW 5 Dusun Ngareanak, dan Pembangunan Sumur Bor RW 6 Dusun Ngareanak.
  3. Adapun usulan kegiatan ketahanan pangan antara lain: (1) Pembuatan Pasar Sayur Desa Ngareanak, (2) Pemberian Bibit Tanaman / ikan kepada warga / kelompok tani / karang taruna, (3) TTG Mesin Pencacah Rumput, (4) Penyertaan Modal Bumdes untuk Unit Usaha Perdagangan guna membeli hasil panen warga Desa Ngareanak, (5) Penggunaan alat berat untuk pemadatan Jalan Usaha Tani Tg. Jeruk Wangi, (6) Pemanfaatan lahan sebelah SMP bagi Kelompok Wanita Tani untuk budidaya tanaman sayur.

 

"pemdesngareanakmaju"

 

 


Dipost : 14 Maret 2024 | Dilihat : 473

Share :