ngareanak.desa.id - Pada tahun 2025, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menetapkan kebijakan yang mewajibkan desa mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa sebagai penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau investasi pada lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya untuk program ketahanan pangan.
Implementasi kebijakan ini dimulai dengan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) untuk membahas dan menetapkan program serta kegiatan ketahanan pangan yang akan didanai. Hasil dari Musdesus ini kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kegiatan ini diperkuat dengan Rapat Koordinasi Pemerintah Desa di Dispermasdes Kabupaten Kendal tanggal, 2 Juni 2025 tentang Sosialisasi Siskeudes 2.0.7 RA Tahun 2025, kemudian dilanjutkan dengan Pemerintah Kecamatan Singorojo menggelar Sosialisasi Siskeudes 2.0.7 RA Tahun 2025 dan Persiapan Perubahan APBDes TA. 2025 pada hari Rabu (11 Juni 2025), Jam 08.00 s/d selesai, di Aula Kecamatan Singorojo. Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, dan Kaur Keuangan / Bendahara Desa.
Berkaitan dengan hal tersebut Kepala Desa Ngareanak, Bp. Agung Widjojo, S.Sos telah memberikan arahan terkait Revisi Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai berikut:
1. Perubahan DD Earmark:
2. Perubahan DD Non Earmark :
"pemdesngareanakmaju"
catatan :
download Landscape Perubahan APBDes
Dipost : 16 Juni 2025 | Dilihat : 5
Share :