DINAS
ARAHAN RANCANGAN PERUBAHAN APBDES 2025 OLEH KEPALA DESA NGAREANAK
02-06-2025 | By ngareanak
ngareanak.desa.id - Pada tahun 2025, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menetapkan kebijakan yang mewajibkan desa mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa sebagai penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau investasi pada lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya untuk program ketahanan pangan.
Implementasi kebijakan ini dimulai dengan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) untuk memb...