ngareanak.desa.id - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Pemerintah Desa Ngareanak menyelenggarakan musyawarah Penetapan Perubahan Rencana Jangka Panjang RPJMDes, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 dan DU. RKPDes Tahun 2026 pada hari Jumat (04/10/2024), Jam 14.00 s/d selesai, di Aula Kantor Desa Ngareanak.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Staf Kasi Pemerintahan Kecamatan Singorojo, Staf Kasi PMD Kecamatan Singorojo, Kepala Desa beserta Perangkat Desa Ngareanak, Ketua BPD beserta Anggota, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, RT/RW, LPMD, KPMD, TP - PKK, Linmas, serta tokoh masyarakat.
Bp. Agung Widjojo, S.SOs selaku kepala Desa Ngareanak dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada para peserta musyawarah desa yang telah hadir sekaligus membuka acara pada siang hari tersebut. Beliau menghimbau agar keputusan akhir yang telah ditetapkan pada hari ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh peserta yang hadir.
Bp. Achmat Jaeni, S.H selaku Staf Kasipem Kecamatan Singorojo menyampaikan teknis pelaksanaan penetapan Perubahan RPJMDes, RKPDes Tahun 2025, dan DU RKP Tahun 2026. "Kebutuhan Dana Desa sesuai mandat / arahan Presiden masih sama seperti Tahun 2024 yaitu BLT, Penanggulangan TBC, Percepatan Penurunan Stunting, Dana Operasional Pemerintah Desa, Ketahanan Pangan.
Acara inti dipandu oleh Ketua BPD Desa Ngareanak, Bp. Wangsit Sarjito kemudian dilanjutkan dengan Penetapan Perubahan RPJMDes, RKPDes Tahun 2025, dan DU RKP Tahun 2026.
"pemdesngareanakmaju"
Dipost : 07 Oktober 2024 | Dilihat : 69
Share :