ngareanak.desa.id - Tim Moninoring Pembina, Pengawas dan Pengendali Kecamatan Singorojo melaksanakan Monitoring Pelaksanaan Keuangan Desa (DD, ADD, PBH) dan Pengendalian Dokumen Perencanaan, PBJ serta SPJ TA. 2024 pada hari Selasa (04 Maret 2025), di Desa Ngareanak. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ibu Choirum, S.P selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Singorojo, Bp. Achmat Jaeni, S.H dan Bp. Udi Wusanto selaku Staf Kasi Pemerintahan Kecamatan Singorojo, serta Bp. Anton, Bp. Vico dan Bp. Wiyono selaku pendamping Desa. Sedangkan dari Pemerintah Desa Ngareanak diikuti oleh Bp. Agung Widjojo, S.Sos selaku Kepala Desa Ngareanak, Bp. Udiawan, S.T selaku Sekretaris Desa dan para Perangkat Desa.
Dalam sambutannya Bp. Agung Widjojo, S.Sos selaku Kepala Desa Ngareanak menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Moninoring Pembina, Pengawas dan Pengendali Kecamatan Singorojo. " Kami mohon arahan dan Bimbingan kepada Tim Kecamatan terkait Pelaksanaan Keuangan Desa (DD, ADD, PBH) dan Pengendalian Dokumen Perencanaan, PBJ serta SPJ TA. 2024 yang sudah kami laksanakan" tutur Kades Ngareanak.
Ibu Choirum, S.P selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Singorojo menyampaikan beberapa arahan antara lain:
1 | Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Realisasi APBDes secara horisontal kepada BPD, dan secara Vertikal kepada Bupati melalui Camat; |
2 | Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) harap segera diselesaikan, Jangan sampai melebihi akhir bulan Maret 2025; |
3 | SPJ DD Tahap I dan II TA. 2024 harap segera dilengkapi; |
4 | Pelaksanaan APBDes TA. 2025, Desa wajib menunjuk PPKD dan TPK (dengan SK selambat-lambatnya 3 hari setelah APBDes ditetapkan); |
5 | PKA wajib menyusun DPA; |
6 | Kaur Perencanaan harap bagikan RAB ke masing - masing PKA; |
7 | Alur Serah Terma SPTJB yaitu dari TPK ke PKA, kemudian dari PKA ke Sekdes untuk (diverifikasi), dari PKA ke Kades (untuk diserah terimakan ke Desa) |
Selanjutnya Bp. Achmat Jaeni, S.H selaku Staf Kasi Pemerintahan Kecamatan Singorojo menyampaikan beberapa arahan antara lain:
1 | Perencanaan TA. 2025 mohon dipersiapkan dengan baik, dalam hal merencanakan dibuat sematang mungkin, maka dari itu perlu kolaborasi yang baik antara TPK, PKA, dan Kaur Perencanaan; |
2 | Pelaksanaan Betonisasi yang kualitasnya tidak mencapai 85% dianggap tidak ada bangunan, sanksinya bangun lagi dari awal, mengembalikan 100%; |
3 | Sebelum memutuskan memesan Readymix harap TPK / PKA meminta Submetion Kontruktion, MoU yang didalamnya memuat kualitas, Pembayaran, Garansi; |
4 | Pelaporan : PBJ diundangkan 2023, tetapi disosialisasilan 2024. Pengendalian Keuangan sejak Tahun 2024 full di Kepala Desa, buka Kecamatan lagi. Bendahara tugasnya hanya mengumpulkan SPJ, yang membuat SPJ yaitu TPK dan PKA; |
Kegiatan diakhiri dengan cek lokasi pembangunan Tahun 2024 di Desa Ngareanak sebanyak 13 Titik.
"pemdesngareanakmaju"
Dipost : 07 Maret 2025 | Dilihat : 283
Share :